Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
1. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Hubungi Pimpinan Regional atau Koordinator Wilayah Anda untuk pertanyaan dan koordinasi.